Selasa (16/05/2023) Bertempat di Hotel Merapi Merbabu Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bekasi adakan sosialisasi pembekalan mengenai pita cukai 2023 pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto S.Ip, M.Si membuka acara dan memberikan arahan kepada seluruh anggotanya “kiranya pembekalan ilmu hari ini dari Bea Cukai Bekasi membuat kita semakin jeli dan mampu membedakan rokok ilegal demi menyelamatkan keuangan negara serta menjauhkan dari rokok yang belum jelas asal usulnya”
Bertindak sebagai narasumber Undani dan Syahrul Umam dari Kantor Bea Cukai Bekasi. Pada pemaparannya Undani menjelaskan dasar aturan cukai serta modus penipuan pita cukai terkini. Pada sesi berikutnya Syahrul Umam memaparkan cara mengidentifikasi pita cukai palsu beserta berbagai modus yang sering digunakan.
DBHCHT atau Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN yang dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan Kesehatan, peningkatan petani tembakau, dan pemberantasan rokok ilegal.
Rokok ilegal merupakan aib bagi negara karena merugikan dari segi penerimaan karena tidak membayar pungutan cukai hasil tembakau. Demikian juga bagi masyarakat, rokok ilegal tidak layak untuk dikonsumsi karena membahayakan kesehatan. Oleh karena itu mari bersama kita gempur rokok ilegal dan selamatkan negara serta masyarakat dari barang ilegal itu!