Bekasi (12/05) Dalam rangka penyusunan kajian, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan kunjungan langsung ke Bea Cukai Bekasi. Dengan mengusung tema “ Tinjauan atas Ketentuan Pasal 34 ayat (5) PMK 131 Tahun 2018 terkait Barang Pengeluaran Sementara yang Terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat” menjadi salah satu faktor dipilihnya Bea Cukai Bekasi menjadi sumber data kajian. Bertempat di Ruang Rapat Tambun, Bea Cukai Bekasi menyambut baik kedatangan tim Kanwil Bea Cukai Banten. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, Dwi Rachmawati.
Kepala Seksi Bantuan Hukum, Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten yakni Arif Yanto turut memberikan salam pembuka dan ucapan terima kasih atas kesempatan bagi Bea Cukai Banten dalam berbagi ilmu dan saling bertukar pendapat serta diskusi bersama Bea Cukai Bekasi.
"Bea Cukai Bekasi sebagai kantor fasilitas, tentu menjadi benchmarking bagi kantor lain, salah satu inovasi GOFAST menjadi inspirasi bagi BC Banten," ujar Arif.
Bea Cukai Banten dalam hal ini sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi apakah pengenaan SPP bagi subkontrak telah berjalan sesuai aturan atau belum. Diskusi berjalan dengan baik. Harapannya, transfer knowledge Bea Cukai Bekasi dapat memberi manfaat bagi Bea Cukai Banten kedepannya. (*)