Jl. Sumatera Blok D-V Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Aturan Cukai Secara Maraton

  • Kharisma Khoirunnisa
  • 14 September 2023
  • 51 dilihat

Bekasi, (14/09/2023) Bea Cukai Bekasi bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi  kembali bersinergi dalam program sosialisasi DBHCHT.  Kegiatan dengan cara mengunjungi setiap kecamatan secara maraton di Kabupaten Bekasi ini merupakan bagian dari program kolaboratif sosialisasi dan edukasi di bidang penegakan hukum DBHCHT.

Bertempat di Aula Desa Pasir Sari Kecamatan  Cikarang Selatan acara dihadiri puluhan pamong desa dan dusun serta aparat kecamatan, perwakilan Polsek Cikarang Selatan, Kepala Puskesmas Cikarang Selatan dan tokoh masyarakat pada Rabu 13 September 2023.

Acara dibuka oleh  Camat Cikarang Selatan. Muhammad Said.  Dalam sambutannya Said mengapresiasi kegiatan penyuluhan yang langsung diberikan kepada para pemuka masyarakat di Kecamatan Cikarang Selatan.  Said mengharapkan partisipasi dari pemuka masyarakat yang hadir untuk menyampaikan kembali materi yang didapatkan kepada masyarakat sekitarnya. 

H Rohadi, SE S.IP MM Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab Bekasi turut hadir dalam acara. Rohadi juga menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian 12 acara sosialisasi ke seluruh kecamatan di Kab Bekasi tahun 2023. “Kami lakukan secara maraton bersama Bea Cukai memfasilitasi untuk memberikan dan berbagi pengetahuan terkait dengan aturan Cukai utamanya cara mengidentifikasikan pita cukai ilegal. “  Ungkap Rohadi

Bertindak sebagai narasumber Undani kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Dalam paparannya Undani menjelaskan pengetahuan dasar Cukai meliputi pengertian , dasar hukum dan peranan cukai sebagai  sumber penerimaan dan alat bantu pengawasan. Di bagian akhir Undani juga menjelaskan pengetahuan tentang identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru dan metode  yang dipakai mengidentifikasikan pita cukai.

Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan  di  bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu program  bidang penegakan hukum.  Ada  tiga prioritas penggunaaan DBH CHT yaitu bidang  kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan serta penegakan hukum.

Pelaksanaan sosialisasi  tersebut diharapkan menjadi program yang tepat sasaran, berdampak luas bagi masyarakat sesuai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT. Program yang dilaksanakan  memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan dan anggaran yang telah ditetapkan.(*)