Pengeluaran garment untuk test kelayakan bisa dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu:
1. Mekanisme pengeluaran sementara dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kepala Kantor Pabean dalam hal garment tersebut akan dikembalikan ke Kawasan Berikat; atau
2. Dengan menggunakan dokumen BC 2.5 berupa pengeluaran barang conoh dengan membayar Bea Masuk dan PDRI dalam hal garment tersebut tidak akan dikembalikan ke Kawasan Berikat
Beberapa alternatifnya:
berdasarkan PMK 136/PMK.04/2022 apabila tagihan dilunasi terlebih dahulu, dikecualikan menyerahkan jaminan. Permohonan keberatan disampaikan maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan (kepabeanan) atau 30 hari sejak tanggal penetapan (cukai). Untuk restitusi, terkait PPN dan PPH ke kantor pelayanan pajak, tetapi terkait BM ke kantor bea cukai yang menetapkan tagihan SPTNP nya.
Pengeluaran barang hasil perusakan dari Gudang Berikat ke TLDDP dilakukan menggunakan dokumen BC 2.5 dengan kewajiban melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Sesuai ketentuan pasal 17 PER-18/BC/2021 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat, pemasukan barang ke GB dari KB hanya dapat dilakukan dalam rangka return/pengembalian, sehingga KB tidak dapat menjual barang ke GB
Sesuai ketentuan pasal 6 PER-18/BC/2019 Tentang Tata Laksana Gudang Berikat Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Prosedur perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perubahan data izin Penyelanggara Gudang Berikat / Pengusaha Gudang Berikat / PDGB melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
Sesuai ketentuan pasal 21 PER-11/BC/2018 tentang perubahan PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana PLB, pemasukan barang dari PLB lain dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang antar TPB (BC 27) dan menggunakan tanda pengaman elektronik (e-seal)
Untuk pengeluaran barang dari PLB ke KB tidak ada kewajiban untuk pemasangan e-seal, namun PLB diperbolehkan apabila ingin menggunakan e-seal dalam pengiriman barang ke KB
1. DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman
Definisi
2. PENANGANAN BARANG KIRIMAN
Terhadap Barang Kiriman dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen;
Pemeriksaan fisik barang dilakukan melalui:
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan
Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:
Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan ;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi
3. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG KIRIMAN
Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;
Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi
4. LARANGAN DAN PEMBATASAN
Barang yang dikenai aturan LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori LARTAS.
Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk didalamnya importasi melalui mekanisme barang kiriman
Dalam hal barang kiriman terkena aturan LARTAS maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang.
Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :
Informasi terkait LARTAS dapat diakses melalui laman http://eservice.go.id
5. PELACAKAN BARANG KIRIMAN
Untuk memudahkan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman, DJBC telah membuat satu halaman khusus pelacakan.
Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman
Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :
*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara
6. WASPADA PENIPUAN
Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakann Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :
Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225
JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan trasfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran