Pengertian Gudang Berikat
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Dasar Hukum Gudang Berikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat
Persyaratan Menjadi Gudang Berikat
Syarat Fisik
- lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya
- Batas-batas yang jelas
- tempat untuk pemeriksaan fisik
- tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang
- tata letak dan batas yang jelas terhadap masing-masing kegiatan
- alat ukur yang telah ditera dalam hal menimbun barang curah
Syarat Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan Gudang, izin usaha industri, atau izin lain yg berkaitan dg penyelenggaraan Gudang
- Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
- Bukti kepemilikan atau penguasaan Gudang, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yg jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan KB
- Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir (Khusus untuk Penyelenggara GB)
- Memenuhi kriteria sebagai Pengusaha KB atau PDKB, yaitu telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir dan mendapat rekomendasi dari Penyelenggara KB (Khusus untuk Pengusaha GB)
Panduan Untuk Mendapatkan Fasilitas Gudang Berikat
- Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
- SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
- Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan.
- Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
- Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
- Persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDKB atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan.
Manfaat Fasilitas Gudang Berikat
- Mendapatkan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai dan tidak dipungut PDRI pada saat melakukan impor ke Gudang Berikat
- Tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan bongkar
- Ketentuan pembatasan belum berlaku pada saat impor ke Gudang Berikat
- Jangka waktu menimbun bahan baku selama 2 tahun sejak tanggal pemasukan (impor)