Pengertian Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Dasar Hukum Kawasan Berikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Persyaratan Menjadi Kawasan Berikat
Lokasi
- Kawasan Industri
- Kawasan Budidaya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan (memenuhi syarat penerbitan IUI)
Syarat Fisik
- Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarkut peti kemas lainnya di air
- Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
- Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi
Syarat Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yg berkaitan dg penyelenggaraan kawasan
- Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
- Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yg jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan KB
- Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir (Khusus untuk Penyelenggara KB)
- Memenuhi kriteria sebagai Pengusaha KB atau PDKB, yaitu telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir dan mendapat rekomendasi dari Penyelenggara KB (Khusus untuk Pengusaha KB)
Panduan Untuk Mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat
- Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha Kawasan Berikat, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
- SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
- Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan.
- Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
- Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
- Persetujuan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan.
Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat
- Mendapatkan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai dan tidak dipungut PDRI pada saat melakukan impor ke Kawasan Berikat
- Tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan bongkar
- Ketentuan pembatasan belum berlaku pada saat impor ke Kawasan Berikat