Jl. Sumatera Blok D-V Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


A. Tugas Pokok

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan


Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai Bekasi


A. Tugas Pokok

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang KPPBC TMP A Bekasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.


B. Fungsi

  • Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai
  • Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
  • Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Pelaksanaan intelijen, patrolo, penindakan, dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai
  • Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai
  • Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai
  • Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api
  • Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja
  • Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan